Karawang|| Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika. Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” tegas Ipda Cep Wildan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
6 bungkus plastik klip berisi tembakau
sintetis dengan berat bruto 9,93 gram 1 unit timbangan digital. 1 unit handphone merk Vivo
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Karawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya peredaran tembakau sintetis yang marak beredar di kalangan masyarakat.