Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumberjaya Bekasi dan 3 Lainnya Ditahan

BEKASI Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,6 miliar.

Empat tersangka itu adalah SH (Pj Kades Sumberjaya 2023–2024), SJ (Sekdes 2024), GR (Kaur Keuangan merangkap operator Siskeudes 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, modus para tersangka adalah mengeluarkan anggaran desa untuk proyek infrastruktur yang ternyata fiktif, tidak dikerjakan, atau dikerjakan tapi dipotong hingga 15%.

“Dana hasil potongan dan proyek fiktif ditampung ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya, lalu dibagi-bagikan. Dari hasil pemeriksaan ahli, beberapa bangunan pun tidak sesuai spesifikasi dan RAB,” tegas Ronal, Kamis (11/9/2025).

Dari total kerugian negara Rp 2,6 miliar, baru sekitar Rp 256 juta yang berhasil dikembalikan. Kejari juga menyita 142 barang bukti dan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan para tersangka langsung ditahan. “Mereka terbukti menyalahgunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kajari pun mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya. “Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan dikorupsi,” tegasnya.***

Penulis: GoBekasi.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *