BANDUNG – Terkait polemik bantuan dana hibah lembaga pondok pesantren yang distop Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi sampai memunculkan spekulasi publik jika dana hibah telah dihapus, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, SH angkat bicara.
Dea Eka mengatakan, Pemprov Jabar tidak menghapus bantuan dana hibah pondok pesantren. Melainkan mengevaluasinya berkaitan adanya dugaan temuan hukum realisasi dana hibah di Tasikmalaya dan Cirebon.
“Bukan dihapus, tapi dievaluasi. Persepsinya harus diluruskan ya,” tutur Dea Eka Rizaldi.
Menurutnya, realisasi dana hibah pemerintahan sebelumnya dinilai tidak adil. Karena nilai bantuannya bisa mencapai Rp 10 miliar lebih untuk satu pondok pesantren.
Sementara beberapa pondok pesantren yang berada di wilayah perkampungan hanya menerima dana hibah diangka ratusan juta.
“Kondisi inilah yang kemudian membuat dana hibah pondok pesantren dievaluasi gubernur,” kata politisi Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, dalam menyikapi polemik dana hibah pesantren ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memiliki ide dan gagasan untuk merubah skema dana hibah menjadi beasiswa santri.
Hal ini diungkapkan KDM saat melakukan rapat dengan Kesra dalam pembahasan polemik dana hibah, Jumat (2/5/2025).
Jika Pemrov Jabar ingin berpihak kepada pendidikan dan pesantren, kata KDM, maka harus ada perubahan skema dana hibah. Salah satunya adalah beasiswa santri.
Jika semua lembaga keagamaan harus mendapatkan dana hibah, maka Pemprov Jabar tidak akan bisa memenuhinya. Mengingat jumlah pondok pesantren di Jabar saja ada sekitar 13 ribu.
Tetapi jika skemanya dirubah menjadi beasiswa santri, yaitu dimana setiap pesantren mendapatkan beasiswa untuk 30 santri, maka bantuannya akan lebih merata.***
















