Karawang||Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum dikembalikannya dana milik eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang, Kamis (21/5/2026). Dalam forum tersebut, pihak koperasi tidak hadir meski telah diundang secara resmi.
RDP dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, Polres Karawang, serta para korban eks anggota koperasi yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang hingga kini belum menerima hak mereka sebagai anggota koperasi.
“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujarnya usai RDP.
Menurutnya, RDP tersebut sebenarnya sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Bahkan, Komisi II DPRD Karawang sempat mendatangi kantor koperasi, namun tidak berhasil menemui pengurus utama koperasi.
“Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan,” katanya. Kamis 21/5/2026
Mumun menegaskan, DPRD berharap ada itikad baik dari pihak koperasi maupun perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ditempuh jalur hukum.
“Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak koperasi dalam RDP tersebut.
“Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami sudah membangun komunikasi dan meminta ada langkah konkret terkait kerugian klien kami agar segera dikembalikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.
Hal senada disampaikan anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana. Ia mengatakan hasil RDP mendorong Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang untuk melakukan investigasi serta pemeriksaan audit terhadap koperasi.
“Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Salah satu korban, Pontas Hutahaean meminta agar para korban dilibatkan saat DPRD Karawang mengagendakan kunjungan ke Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.
“Kami minta dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat,” tandasnya.
















