Mulai Jadi Sorotan, Publik Minta Sekwan DPRD Karawang Pedomani Aturan Penggunaan Anggaran

Karawang|| Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang lebih cermat dan berpedoman pada aturan dalam merealisasikan setiap anggaran yang dikelola, menyusul munculnya polemik terkait pembayaran kegiatan renovasi ruang kerja di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar kabar mengenai belum terealisasinya pembayaran salah satu kegiatan renovasi ruang kerja di Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dikabarkan terkendala proses pembayaran lantaran diduga tidak sesuai dengan kategori jenis belanja yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, Didiek Kurnia, mengaku mendengar adanya informasi terkait polemik tersebut.

“Saya mendengar ada kabar kurang sedap soal kegiatan renovasi di salah satu ruang unit kerja Sekretariat DPRD Karawang yang sampai saat ini belum bisa direalisasikan proses pembayarannya kepada pihak rekanan karena kegiatan tersebut konon katanya tidak termasuk dalam kategori jenis belanja yang sesuai dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA,” ungkap Didiek, Rabu (13/5/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Deka itu, meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, setiap penggunaan anggaran pada satuan kerja pemerintah daerah wajib mengacu pada nomenklatur dan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kembali ke nomenklatur dan tinggal dilihat sifat kegiatannya seperti apa. Kalau renovasi kegiatannya cenderung tidak rutin dan cenderung mengubah struktur atau bentuk asli sebuah objek. Sedangkan kegiatan pemeliharaan cenderung bersifat rutin yang bertujuan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan dari sebuah objek,” jelasnya.

Deka menegaskan, setiap digit anggaran yang telah disahkan harus digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses perencanaan anggaran.

“Perencanaan setiap kegiatan baik di satuan maupun unit kerja itu sudah direncanakan sebelum anggaran itu disahkan. Tinggal dilihat, apakah kegiatan renovasi ruang kerja satuan atau unit kerja di Sekretariat DPRD tersebut sudah terencana sebelumnya. Tidak ada diskresi, kecuali dalam keadaan force majeure,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang selaku pengguna anggaran agar berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menyetujui penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

Menurutnya, selain berisiko menimbulkan persoalan tata kelola keuangan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan juga dapat berdampak pada persoalan administratif hingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Hati-hati, Sekwan selaku pengguna anggaran wajib teliti dalam mengeluarkan setiap rupiah yang dikelolanya. Jangan sampai jadi temuan yang bersifat administratif atau bahkan malah menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tandas Deka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan kendala pembayaran kegiatan renovasi tersebut.

Pos terkait