Karawang|| Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, kembali menyoroti standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB. Kali ini, ia mempertanyakan keabsahan penerimaan setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT VSM senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dinihari.
Asep Agustian, atau akrab disapa Askun, menilai langkah tersebut janggal. Menurutnya, setoran di luar jam operasional bank hanya mungkin dilakukan oleh nasabah dengan status prioritas khusus.
“Sesuai aturan, dibenarkan tidak sih BJB menerima uang pada waktu seperti itu? Kalau tidak dibenarkan berarti ada pelanggaran, dan apa sanksinya? Kalau dibenarkan, berarti boleh dong orang seperti saya setor ke Bank BJB kapan saja, pagi, siang, malam, atau dinihari sekalipun,” ujar Askun, Senin (22/9/2025).
Ia juga menyoroti bahwa meskipun transaksi dilakukan dinihari, pencatatan setoran tersebut tetap baru masuk ke kas pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin. Hal ini, kata Askun, menimbulkan risiko apabila terjadi peristiwa tak terduga.
“Bagaimana jika pada waktu itu terjadi tindak kriminal, misalnya perampokan? Atau bagaimana kalau uang yang disetor ternyata palsu?” tambahnya.
Lebih jauh, Askun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan mengevaluasi kebijakan Bank BJB, baik di kantor pusat maupun cabang, karena kritik-kritiknya selama ini dinilai tidak pernah direspons serius.
“Ada apa dengan semua ini? Apakah pimpinan Bank BJB kebal hukum dan tidak mengenal etika?” tutupnya.
















