Rp1,3 Miliar Menguap! Dugaan Transaksi Pinjaman untuk Pejabat dan DPRD Karawang Terungkap

Karawang||Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang bakal memasuki babak baru. Kasus ini mencuat setelah Joen, S.H, dari Law Firm Merah Putih, selaku kuasa hukum salah satu pengusaha berinisial AA, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Joen mengungkapkan adanya dugaan praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan sejumlah pejabat Dinas PUPR Karawang kepada kliennya dengan nilai mencapai Rp1,365 miliar pada November 2022. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan anggota DPRD Kabupaten Karawang dan kebutuhan dinas lainnya. Namun, pengembalian dana yang dijanjikan melalui paket proyek pada Tahun Anggaran 2023 tidak ditepati sepenuhnya.

 https://sejagatnews.net/2025/10/03/praktik-jual-beli-proyek-di-karawang-pejabat-pupr-mantan-kabid-ikut-disebut/

Dalam kasus ini, Joen menyebutkan beberapa nama pejabat yang akan dilaporkan, di antaranya Kepala Dinas PUPR Karawang, serta tiga mantan pejabat lainnya yaitu Dudi Rahmat Hidayat, Dalli Kusnadi, Chris Prianto, dan seorang pegawai non-ASN bernama Restu.

Pinjaman uang terjadi pada November 2022, sedangkan janji pengembalian melalui proyek direncanakan pada TA 2023. Namun hingga berakhirnya proyek reguler tahun 2024, sisa pembayaran sekitar Rp863 juta belum juga terealisasi. Joen menyampaikan rencana langkah hukum ini pada Selasa 7/10/2025.

Dugaan praktik ini terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan transaksi awal dilakukan di kediaman AA serta melalui transfer bank.

https://sejagatnews.net/2025/09/29/kasus-dugaan-penipuan-proyek-nama-pejabat-karawang-terseret/

Menurut Joen, awalnya pejabat Dinas PUPR meminjam uang kepada kliennya untuk menutupi sejumlah kebutuhan dinas dan kepentingan anggota DPRD. Sebagai kompensasi, pengembalian utang akan dilakukan melalui pemberian paket proyek di tahun berikutnya. Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya ditepati, dan sebagian besar dana tidak pernah dikembalikan.

Joen menjelaskan, dari total pinjaman Rp1,365 miliar, kliennya hanya menerima pengembalian sekitar Rp492 juta melalui paket proyek dan tambahan Rp300 juta yang dikembalikan oleh Dudi Rahmat Hidayat pada Desember 2024. Artinya, masih terdapat kerugian sekitar Rp500 juta lebih yang belum dikembalikan hingga saat ini.

“Kami melihat tidak ada itikad baik dari para pejabat terkait. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas

Joen juga mengingatkan agar para pejabat terkait segera menyelesaikan kewajibannya tanpa saling lempar tanggung jawab.

“Dari sekitar 1,3 miliar itu kan masing-masing klaimnya sekian-sekian. Ya itu segera diselesaikan, jangan saling tunjuk,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *