Karawang|| Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH. MH, menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah. Ia menilai program tersebut berpotensi rawan praktik korupsi jika tidak ada pengawasan ketat dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Asep Agustian, SH. MH, Ketua DPC PERADI Karawang sekaligus praktisi hukum dan pengamat kebijakan.
Mengingatkan bahwa program MBG rawan korupsi jika tidak diawasi, serta meminta Bupati Karawang membuka layanan pengaduan masyarakat. Sabtu, 4 Oktober 2025.
Karena adanya indikasi pola yang melarang masyarakat mendokumentasikan, memposting, atau mempublikasikan makanan MBG, yang menurut Asep bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran serta bentuk intimidasi terhadap penerima manfaat.
Dengan mengimbau masyarakat untuk tetap kritis, serta mendorong Pemkab Karawang membuka layanan pengaduan MBG yang mudah dan responsif agar laporan temuan bisa cepat ditindaklanjuti.
Asep atau akrab disapa Askun menyebut pola pelarangan dokumentasi makanan MBG sebagai bentuk perampasan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan fakta. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi indikasi adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari program pemerintah pusat tersebut.
“Jujur saja, program ini bagus, tapi rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya himbau masyarakat untuk terus kritis mengawasi program MBG,” tegas Askun.
Ia pun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, membuka layanan pengaduan MBG yang mudah diakses publik. Dengan begitu, setiap dugaan penyimpangan bisa disikapi dan ditindaklanjuti cepat oleh Pemkab Karawang.
“Sekali lagi saya sampaikan, MBG program bagus. Tapi praktik di lapangan rawan korupsi, jika tidak kita awasi bersama-sama,” tandasnya.***