Karawang||Isu dugaan praktik jual beli paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada tahun 2022 kembali mencuat. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat hingga mantan Kabid SDA Dinas PUPR, Dudi Rahmat Hidayat, yang kini menjabat Sekretaris Satpol PP Karawang.
Permasalahan ini terkait dugaan praktik jual beli proyek senilai Rp1,356 miliar yang melibatkan seorang pengusaha berinisial AA. Sejumlah pejabat Dinas PUPR diduga meminta pinjaman uang kepada AA dengan janji pelunasan melalui pemberian paket pekerjaan. Namun, hingga kini, sebagian kewajiban tersebut belum diselesaikan.
Kasus ini menyeret nama Dudi Rahmat Hidayat, Dali, Chris, dan Rusman Kusnadi selaku Kepala Dinas PUPR Karawang. Selain itu, seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial Rs juga disebut dalam aliran dana. Dari pihak pengusaha, AA melalui kuasa hukumnya Joen, S.H., menjadi pihak yang menuntut penyelesaian masalah.
Permasalahan bermula pada November 2022, ketika AA menyerahkan uang dalam tiga tahap, yaitu Rp250 juta pada 18 November 2022, Rp750 juta secara tunai pada 22 November 2022, dan sisanya pada Januari 2024. Konflik mulai mencuat pada 2023 hingga kembali ramai pada 2025 karena janji pelunasan tidak ditepati.
Transaksi uang dilakukan di Kabupaten Karawang, termasuk di kediaman AA serta melalui transfer ke rekening THL Dinas PUPR. Permasalahan ini kini menyeret nama pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
AA mengaku dirugikan karena janji pelunasan utang melalui pemberian paket pekerjaan tidak terealisasi penuh. Dari total 28 paket pekerjaan senilai Rp4,79 miliar pada 2023, AA hanya menerima Rp492 juta, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp863 juta yang dijanjikan akan dilunasi melalui proyek tahun anggaran 2024. Namun, janji tersebut kembali tidak dipenuhi.
Skema yang dilakukan pejabat Dinas PUPR diduga dengan meminta pinjaman uang terlebih dahulu kepada pengusaha AA, lalu menjanjikan imbalan berupa paket proyek. Dudi Rahmat mengaku persoalannya dengan AA sudah selesai, namun masih ada nama pejabat lain yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kuasa hukum AA menegaskan, kliennya menuntut penyelesaian penuh terhadap semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli proyek tersebut.