Karawang ||Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewirausahaan Daerah pada Jumat (26/9/2025). Acara ini digelar di GOR Ganesa, Jalan Raya Warung bambu, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, Dea menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Kewirausahaan Daerah sebagai salah satu upaya mendorong lahirnya wirausahawan baru sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan, pembinaan, serta akses permodalan bagi para pelaku usaha.
“Perda ini lahir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi daerah. Harapannya, masyarakat Karawang, khususnya generasi muda, bisa lebih berani mengambil peluang usaha dengan dukungan regulasi yang jelas,” ujar Dea dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri ratusan peserta, mulai dari pelaku UMKM, pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari akses permodalan, pendampingan usaha, hingga strategi pengembangan produk lokal agar lebih kompetitif.
Selain pemaparan materi, Dea juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program-program pemerintah provinsi yang selaras dengan Perda tersebut, terutama dalam peningkatan kapasitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital.
“UMKM dan wirausaha lokal adalah tulang punggung perekonomian daerah. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Acara sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah ini ditutup dengan ajakan Dea agar seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum muda, dapat terus berinovasi dan memanfaatkan peluang yang ada demi kemajuan Karawang dan Jawa Barat secara keseluruhan.