Dialog Publik” Soroti Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah

Bekasi||Dialog publik bertema Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah” menegaskan pentingnya peran advokat dalam memperkuat akses keadilan serta membuka ruang sinergi antara profesi hukum dan ekonomi syariah di Indonesia. Sabtu 20/9/2025.

Kegiatan dialog publik ini membahas peran hukum dan ekonomi syariah dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat, dengan menyoroti kontribusi advokat dalam jalur litigasi maupun non litigasi.

Dialog berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025. Di aula STAI H. Agus Salim, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Tujuan kegiatan adalah menegaskan bahwa keadilan sosial tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga mencakup keadilan sipil, politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks ini, ekonomi syariah dinilai mampu menjadi sistem alternatif yang menekankan keadilan, keseimbangan, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam paparannya, H. Ulung Purnama menjelaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, baik dalam pendampingan hukum, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi dan arbitrase, maupun memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sinergi profesi hukum dengan ekonomi syariah dinilai sebagai jalan menuju terwujudnya keadilan sosial yang hakiki.

 

Penulis: Haris Pranatha
Editor: Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *