Anggota DPRD Jabar Dea Eka Rizaldi Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Karawang

Karawang||Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewirausahaan Daerah. Acara tersebut berlangsung di GOR Ganesa, Jalan Raya Warungbambu, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. 19/9/2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai pentingnya regulasi yang mendukung pengembangan kewirausahaan di Jawa Barat.

Dea Eka Rizaldi menyampaikan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah hadir sebagai payung hukum yang dapat memperkuat ekosistem usaha lokal agar mampu bersaing, tumbuh, dan berkelanjutan.

“Perda ini diharapkan dapat membantu para wirausaha, khususnya anak muda, untuk lebih berani berinovasi sekaligus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta perwakilan dari unsur pemerintahan setempat. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar akses permodalan, pelatihan, hingga strategi pemasaran produk lokal agar bisa menembus pasar lebih luas.

Acara sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.

Dengan adanya Perda Kewirausahaan Daerah, Dea berharap Karawang dapat menjadi salah satu daerah yang mampu mencetak wirausaha tangguh dan berdaya saing tinggi di Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *