KARAWANG||Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yang terjadi pada Jumat (4/7/2025) di area persawahan Jl. Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang
Korban berinisial A (15), pelajar SMP asal Dusun Ciwaru II, Desa Srikamulyan, tewas setelah dianiaya oleh pelaku berinisial I (15), yang juga masih berstatus pelajar. Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras dan Unit PPA Polres Karawang bersama lima orang saksi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi humas Polres Karawang, Ipda Wildan mengatakan. Peristiwa tragis ini terjadi akibat duel dua kelompok pelajar dari SMPN 1 Tirtajaya dan SMPN 2 Tirtajaya. Duel itu berujung pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang menyebabkan luka parah di bagian dahi dan kepala, hingga akhirnya korban meninggal dunia meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karawang, ujarnya.
Ia menambahkan kejadian berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, dan pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Sabtu, 5 Juli 2025. Insiden kekerasan pelajar ini terjadi di pinggir sawah Jl. Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, jelasnya kepada awak media. Senin 7/7/2025.
Dugaan sementara, kata Wildan duel terjadi sebagai bentuk tawuran antar pelajar yang kerap dipicu oleh persaingan antar sekolah. Korban membawa ranting kayu, sementara pelaku membawa senjata tajam yang mengakibatkan aksi kekerasan berujung maut.
Sebagai wujud komitmen Polri, tambah Kasi Humas,”dalam melindungi anak dan menindak kekerasan di kalangan pelajar. Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Polres Karawang tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan, apalagi melibatkan pelajar pelaku akan memproses sesuai hukum,” tegas Wildan.
















