Dea Eka Rizaldi Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Karawang Timur

Karawang|Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (10/05/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Tegal sawah beserta jajaran, BPD, perwakilan RT/RW, serta tokoh masyarakat dan juga H.Nana Taruna Sekjen DPP LSM Laskar NKRI.

Dalam sambutannya, Dea menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum dalam menjalankan usaha, terutama di sektor ekonomi kreatif.

Perda ini adalah landasan hukum bagi siapa saja yang ingin mengembangkan usaha di bidang ekonomi kreatif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkannya agar masyarakat memiliki hak dan kepastian hukum,” jelas Dea.

Selain mensosialisasikan perda, Dea juga membahas penguatan internal LSM Laskar NKRI agar lebih solid dan berorientasi positif. Ia menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sebagai mitra pembangunan yang hadir di tengah masyarakat.

Dea menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi perda, termasuk Perda No. 15 Tahun 2017. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk LSM, Ormas untuk bersama-sama membangun Karawang secara positif dan menjauhi praktik-praktik negatif.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Desa Tegal Sawah, Karawang Timur, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Dea menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Karawang. “Saya tidak akan goyah. Banyak tawaran datang, tapi saya tetap fokus membangun kampung halaman saya, Karawang,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dea berharap masyarakat semakin sadar hukum dan memanfaatkan perda sebagai pegangan dalam berwirausaha.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *