IJTI Suarakan Keprihatinan atas Ancaman terhadap Jurnalis di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Jakarta|Dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers di Indonesia yang dinilai menghadapi tantangan berat.

IJTI menyoroti maraknya ancaman terhadap keselamatan jurnalis, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi saat meliput di lapangan. Selain itu, tekanan ekonomi dalam industri media juga dinilai semakin memperburuk kondisi kerja para jurnalis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal, Usmar Almarwan, sebagai bentuk kepedulian atas situasi yang mengancam kebebasan pers dan profesi jurnalis di Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan pada 3 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia, dan diumumkan di Jakarta.

Dalam sistem demokrasi, kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis merupakan pilar penting untuk menjamin keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintah. IJTI menegaskan bahwa tanpa kebebasan pers, demokrasi akan terancam.

IJTI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap, termasuk:

Menyerukan perlindungan menyeluruh bagi jurnalis.

Menolak kriminalisasi terhadap jurnalis.

Mendesak perbaikan ekosistem industri media.

Mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis.

Menegaskan komitmen IJTI terhadap etika jurnalistik.

Mendukung kedaulatan informasi nasional.

Mendesak regulasi adil bagi media konvensional dan digital.

Mengajak masyarakat mendukung kebebasan pers.

Melalui pernyataan ini, IJTI berharap ada lnkah nyata dari pemerintah, pelaku industri media, dan masyarakat luas untuk melindungi kemerdekaan pers sebagai pondasi utama demokrasi dan kemajuan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *