Karawang|Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Dusun Pasir Ipis, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Jawa Barat, Sabtu 03/05/2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Dea menyampaikan poin-poin penting dari Perda, seperti pengendalian pencemaran, pelestarian fungsi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Sosialisasi dilakukan secara dialogis, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan seputar permasalahan lingkungan di wilayah mereka.
Saya ngin masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Perda ini hadir sebagai landasan hukum agar pengelolaan lingkungan di Jawa Barat berjalan lebih baik,” ujar anggota DPRD dalam acara tersebut.
Warga Dusun Pasir Ipis menyambut baik kegiatan ini, dan berharap pemerintah terus mendampingi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan,
Menanggapi keluhan yang disampaikan langsung oleh warga Kampung Pasir Ipis, Adea, memberikan respons cepat dan berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi warga terkait akses terhadap program-program pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, saya akan berusaha semaksimal mungkin, dan ini akan saya sampaikan langsung ke kepala dinas supaya program dari pemerintah provinsi bisa benar-benar sampai kepada warga Kampung Pasir Ipis,” ujar Adea saat berdialog dengan masyarakat setempat.
Adea menjelaskan bahwa salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan kelompok tani untuk mengakses program lingkungan dan pertanian adalah melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
“yang kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah), (RPJM) dan selanjutnya masuk ke dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menyasar kelompok sosial dan lingkungan.
“Saya akan maksimalkan agar kelompok tani di Kampung Pasir Ipis bisa terlibat dan mendapatkan manfaat dari program-program tersebut,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam menjaga lingkungan sekitar demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.***