KARAWANG – Aksi demonstrasi warga Karawang Selatan di depan gerbang PT. Jui Shin Indonesia pada Kamis (17/4/2025) tak menemukan titik temu.
Pasalnya, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang merespon kedatangan massa aksi.
Dalam aksi demonstrasi ini, warga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk berani mencabut izin yang sudah terbit terkait aktivitas pertambangan di Karawang Selatan.
Anggota DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH mengatakan,persoalan pertambangan di Karawang Selatan ini pernah digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Jabar. Yaitu dimana PT. Mas Putih Belitung- anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia mampu menunjukan izin pertambangan lengkap.
Oleh karenanya, rekomendasi Komisi IV DPRD Jabar saat itu, persoalannya harus ditempuh melalui mekanisme jalur hukum lewat pengadilan.
Sehingga meskipun izin pertambangan merupakan kewenangan Pemprov Jabar, tetapi karena perusahaan bisa menunjukan bukti izin lengkap, maka tuntutan warga harus dibawa ke ranah pengadilan.
“Harus diuji lagi di pengadilan. Sehingga tuntutan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.***
















