Karawang|sejagatnews-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Dea Eka Rizaldi dari Komisi 2, baru-baru ini menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 mengenai Kewirausahaan Daerah. Disusun Cirejag Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang. 07/02/2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha lokal terkait pentingnya peraturan yang mengatur pengembangan kewirausahaan di tingkat daerah. Jumat 07/03/2025.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa setempat dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum. Dalam sambutannya, Dea Eka Rizaldi mengungkapkan bahwa Perda No. 6 Tahun 2019 merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor kewirausahaan.
“Perda ini hadir untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka. Kami ingin menciptakan ekosistem yang mendukung para wirausahawan lokal, sehingga mereka bisa berkompetisi di pasar yang lebih luas,” ujar Dea Eka Rizaldi.
Perda tersebut, menurut Rizaldi, berisi berbagai inisiatif untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan, termasuk pelatihan, akses pendanaan, dan kemudahan dalam perizinan usaha.
“Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan ini agar hasilnya dapat maksimal.
“Sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga sebagai wadah diskusi bagi para pelaku usaha untuk mengetahui lebih jauh manfaat dan cara mengakses berbagai fasilitas yang ada melalui Perda ini,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa terbantu dengan adanya regulasi yang memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha mereka.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi mengenai Perda No. 6 Tahun 2019 serta mendukung tercapainya visi Provinsi Dea sebagai pusat kewirausahaan yang berkembang pesat.****