Pungli Masih Terjadi di Masjid Raya Al Jabbar

BANDUNG – Kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar kembali mencuat. Meski sudah beberapa kali ditindak dan disorot publik, praktik ini tetap berulang dan meresahkan pengunjung.

Baru-baru ini, pungli terjadi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar pada momen libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025. Empat orang juru parkir (jukir) liar diamankan gegara melakukan getok tarif parkir kepada pengunjung.

Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara menerangkan, pelaku pungli meminta uang Rp 10 ribu kepada pengunjung yang parkir di samping Masjid Raya Al Jabbar. Pelaku diketahui menggunakan karcis parkir tak resmi dalam menjalankan aksinya.

“Mereka melakukan pungli getok parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” kata Asep, dilansir dari Detik, Rabu (29/1/2025).

“Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi dimanfaatkan lagi kemarin,” sambungnya.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai dan karcis yang digunakan keempat pelaku. Usai menangkap pelaku pungli, Dishub Kota Bandung memperketat pengawasan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

“Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak ,karcisnya diambil, dan uangnya Rp 155 juga sudah diamankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar sempat menjadi sorotan tepatnya pada April 2024 lalu. Saat itu seorang pengunjung membagikan pengalamannya di media sosial usai menjadi korban getok tarif parkir.

Dari unggahan di akun X, korban mengaku harus mengeluarkan uang Rp25 ribu saat berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar. Mulanya, korban diarahkan parkir oleh pelaku yang kemudian meminta bayaran seikhlasnya.

Korban kemudian memberi uang Rp2 ribu. Namun uang itu justru ditolak oleh jukir tersebut yang malah meminta uang Rp 10 ribu atas jasanya tersebut. Untuk dua mobil, korban dan keluarganya membayar Rp20 ribu.

Tak sampai di situ, korban kemudian hendak menitipkan sandalnya saat akan masuk ke masjid. Namun dia diminta membeli sekantong plastik yang dijual Rp5 ribu oleh petugas jaga.

Bahkan saat hendak pulang, korban kembali dimintai uang parkir Rp10 ribu. Enggan berdebat, dia memberi uang yang diminta tersebut.

“Karena malas debat saya kasih 10 ribu. Saya di pintu keluar bayar parkir lagi 5 ribu. Waktu saya saya bilang udah bayar 2 kali 10 ribu di dalam petugasnya hanya senyum senyum aja,” kata dia.

“Saya mengagumi keindahan Mesjidnya tapi sayang ternoda oleh petugasnya,” celetuk akun @petanirumah dalam unggahannya.

Usai kasus pungli itu viral, petugas langsung turun tangan dan menangkap empat jukir. Keempatnya ialah OO (Petugas Gate/Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Juru Parkir area parkir B dan YOS (Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

“Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar, Cimincrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (17/4).

“Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar,” tambahnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *