Bekasi-Proyek reklamasi di Pantai laut Utara ,wilayah pesisir ,kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia/Rabu/15/01/25/.
Nampak petugas KKP,menggunakan perahu, memasang sepanduk untuk menghentikan kegiatan reklamasi pantai pesisir Utara,seLangkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para nelayan dan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas reklamasi tersebut.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berdaya menghentikan proyek tersebut, padahal sudah enam bulan berjalan.
Pihak KKP memasang spanduk di lokasi reklamasi yang bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” sebagai tanda penghentian resmi. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
“Namun, sejauh ini, pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Menyegel Proyek Reklamasi Pantai laut Utara di Taruma Jaya Setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi Tidak Berdaya, Belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Syamsudin warga setempat, menfatakan ‘
Langkah tegas dari KKP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. KKP diharapkan untuk terus memantau aktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut,kata Syamsudin.(SDS)